Cerita Perusahaan Menang Lelang Aset BLBI Sejak 4 Tahun Lalu tapi Belum Terima Barang Hingga Kini

PT Wana Mekar Kharisma Properti (WMKP) menyatakan sudah memenangkan lelang resmi beberapa aset, namun tak lantas mendapat barang yang dilelang.

Oleh karena itu, perusahaan tersebut kini meminta Kejaksaan Agung menyerahkan barang lelang yang merupakan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau aset BLBI tersebut.

“Sudah empat tahun sejak putusan PTUN, di mana kami dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Tapi sampai sekarang, kami belum mendapatkan barang lelang aset BLBI tersebut,” kata Direktur Wana Mekar Kharisma Properti, Wartiman, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Adapun PTUN Jakarta atau Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dalam amar putusan Nomor: 14/P/FP/2018/PTUN-JKT, telah mengabulkan permohonan PT Wana Mekar Kharisma Properti terkait lelang barang rampasan 11 bidang tanah atas perkara korupsi BLBI atas nama Hendra Rahardja.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah memerintahkan termohon dalam hal ini Jaksa Agung RI membuka blokir dan menyerahkan seluruh dokumen sertifikat tanah asli kepada PT Wana Mekar Kharisma Properti, selaku pemohon.

Amar putusan PTUN Jakarta itu di antaranya adalah: 1.

Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.

Mewajibkan Termohon untuk melakukan tindakan berupa membuat keputusan untuk menanggapi surat permohonan Pemohon a quo dengan melakukan pembukaan blokir dan menyerahkan seluruh dokumen Sertifikat Tanah Asli kepada Pemohon atas sebelas bidang tanah berikut segala sesuatu di atasnya dengan luas total 779,804 meter persegi yang terdiri dari:1.) SHGB No.

3 seluas 5,326 meter persegi2.) SHGB No.

4 seluas 19,334 meter persegi3.) SHGB No.

5 seluas 31,666 meter persegi4.) SHGB No.

6 seluas 5,369 meter persegi5.) SHGB No.

7 seluas 107,819 meter persegi6.) SHGB No.

8 seluas 112,393 meter persegi7.) SHGB No.

9 seluas 35,547 meter persegi8.) SHGB No.

10 seluas 124,329 meter persegi9.) SHGB No.

11 seluas 151,212 meter persegi10.) SHGB No.

12 seluas 182,762 meter persegi dan11.) SHGB No.

13 seluas 4,047 meter persegi Semua tanah ini atas nama PT Dutacahaya Indosakti yang terletak di Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Pembukaan blokir tersebut seharusnya dilakukan paling lama lima hari kerja sejak putusan PTUN dibacakan.

Lebih jauh, Wartiman menjelaskan, dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang No.

30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan, “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:a.

Tanpa dasar kewenangan; dan/ataub.

Bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Demikian pula tertera dalam Pasal 84 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.

27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Beleid itu menyebutkan, “Dalam hal Penjual tidak menyerahkan asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) kepada Pejabat Lelang, Penjual harus menyerahkan asli dokumen kepemilikan dan/atau barang yang dilelang kepada Pembeli paling lambat satu hari kerja setelah Pembeli menunjukkan kuitansi dan tanda bukti pelunasan pembayaran dan menyerahkan bukti setor BPHTB jika barang yang dilelang berupa tanah dan bangunan”.

Dari ketentuan hukum tersebut, kata Wartiman, seharusnya tidak ada alasan hukum apapun bagi Jaksa Agung atau Pusat Pemulihan Aset (PPA) untuk tidak memberikan hak WMKP selaku pemenang lelang aset BLBI itu.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *