Begini Cara Membuat Paspor dengan Aplikasi M-Paspor

Paspor adalah dokumen yang berisi data diri seperti foto, tanda tangan, tempat tanggal lahir, dan nomor paspor.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi seseorang yang ingin membuat paspor di kantor imigrasi.

Mengutip dari laman Indonesia.go.id, berikut beberapa dokumen yang harus dilampirkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan membuat paspor: Setelah melengkapi berkas di atas, pemohon dapat mendaftar melalu aplikasi M-Paspor.

Aplikasi ini diterbitkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Melalui aplikasi ini, pemohon dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.

Mengutip dari laman Indonesia Baik, berikut cara pendaftaran paspor via M-Paspor: Namun, jika dokumen persyaratan dinyatakan tidak lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

WINDA OKTAVIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *